Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dikutip dari , ini perbedaan antara keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dikutip dari , ini perbedaan antara keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT