gtrees.net

Ini Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan

Jakarta -

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dikutip dari , ini perbedaan antara keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(/)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat