Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih meminta Kementerian Kesehatan RI 'turun tangan' menindak adanya laporan pelarangan pemakaian jilbab di RS Medistra Jakarta Selatan. Menurutnya, hal ini tidak relevan dan menyalahi undang-undang terkait jaminan pegawai bisa melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.
Menjalankan keyakinan beragama menjadi hak asasi manusia yang dilindungi UU.
"Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," kata Kurniasih kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
"Kasus-kasus ini tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja. Justru rumah sakit dan fasyankes bisa memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua karyawannya untuk bisa menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesehatan juga kami minta mengawal ini," katanya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi meminta RS Medistra segera menyelesaikan polemik tersebut terlebih dulu secara internal. Menurutnya, sudah ada ketentuan di balik kebijakan masing-masing RS.
"Ini kasus internal RS Medistra ya," beber dr Nadia, Selasa (3/9).
"Kami menganjurkan agar RS swasta itu membereskan masalah ini secara internal terlebih dulu," lanjut dr Nadia.
Pemeriksaan disebutnya bisa oleh pihak satuan pemeriksa internal (SPI). SPI merupakan unit internal yang bersifat independen, sehingga penilaian bisa diberikan secara objektif.
Pihak RS Medistra baru-baru ini dalam keterangan terbarunya di Senin (2/9) menyatakan sudah memberikan tindakan tegas kepada oknum. Karyawan yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan dalam divisi interview atau proses perekrutan.
"Atas kesalahpahaman yang terjadi, saat ini manajemen telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan dan pembinaan kepada karyawan dimaksud, serta tidak lagi mengikutsertakan yang bersangkutan dalam tim interview calon karyawan RS Medistra," beber Direktur Utama RS Medistra dr Agung Budisatria, MM, FISQua sembari menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali atas tindakan pelaku yang memicu kesalahpahaman di publik.
Maaf RS Medistra Gegara Larangan Berjilbab
Maaf RS Medistra Gegara Larangan Berjilbab
(naf/kna)