Beredar kabar yang menyebut Kementerian Kesehatan RI diam-diam melakukan pemotongan gaji terhadap semua karyawan dan dokter yang berstatus PNS di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Disebut-sebut pemotongan dilakukan pada tunjangan kinerja atau remunerasi periode 16 Juli 2024 hingga 15 Agustus 2024 yang dibayarkan pada akhir Agustus. Keputusan potong gaji tertuang dalam Surat Edaran No : HK.02.03/D.X/514/2024 tentang Penyesuaian Remunerasi Pegawai dan Dokter, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr Agus Akhmadi tertanggal 30 Agustus 2024.
Disebut-sebut pemotogan gaji ini dilakukan karena banyak praktek palsu beberapagokter yang digantikan oleh juniornya, yakni dokter residen dari Universitas Diponegoro (Undip).
Terkait hal ini Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya buka suara. Ia mengatakan tidak ada pemotongan pada gaji dokter melainkan mengembalikan pada aturan.
Apabila dokter penanggung jawab (DPJP) tidak hadir saat praktik baik di tempat/poli/kamar bedah, dan lain-lain, maka ia tidak mendapatkan remunerasi.
"Dengan diberlakukan sistem remunerasi baru (fee for service) maka dokter dibayar berdasarkan kinerja melayani pasien secara langsung," katanya saat dihubungi , Minggu (1/9/2024).
Menurut Azhar, aturan ini tidak ada kaitannya soal gaduh isu bullying. Ia menyebut secara tidak langsung aturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan lantaran kehadiran dokter spesialis akan bisa memberikan ilmunya secara langsung kepada residen.
"Saat ini banyak residen yg mendapat ilmu dari seniornya dan bukan dari DPJP nya secara langsung krn ada DPJP yg tidak hadir dan mewakilkan kepada senior residen," sambungnya.
Bantahan UNDIP Terkait Dugaan Bullying Dokter PPDS
Bantahan UNDIP Terkait Dugaan Bullying Dokter PPDS
(suc/kna)