Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari undang-undang kesehatan terbaru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi tersebut.
Praktik sunat perempuan sejak dulu menuai pro dan kontra. Namun dari sisi medis, sunat perempuan tidak ada manfaatnya.
Dokter spesialis obgyn Muhammad Fadli, SpOG mengatakan tidak seperti laki-laki, sunat pada perempuan bisa berdampak dalam jangka panjang bahkan berpengaruh pada kesehatan reproduksi.
dr Fadli menjelaskan anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine di kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih.
"Sebaliknya, kelamin perempuan tidak tertutupi oleh preputium atau sudah terbuka sejak lahir sehingga saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. Perlukaan seperti sunat pada perempuan justru akan mengakibatkan masalah medis baru seperti nyeri hebat, hingga pendarahan terutama bagian klitoris," jelas dr Fadli dalam diskusi bersama KemenPPPA beberapa waktu lalu.
dr Fadli juga menambahkan klitoris merupakan bagian yang paling sensitif karena terdapat banyak pembuluh darah dan pusatnya ujung syaraf. Selain pendarahan, luka dengan pendarahan hebat yang timbul akibat praktik sunat pada perempuan yang tidak tertangani secara cepat dan tepat bahkan dapat menyebabkan kematian.
Next: Sunat Anak Perempuan Dilarang WHO