gtrees.net

Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Dokter Kini Gratis

Ilustrasi Dokter
Ilustrasi dokter. (Foto: Dok. Shutterstock)

Jakarta -

Mengurus surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sementara tenaga medis tidak hanya meliputi dokter, tetapi juga dokter gigi dan dokter spesialis, hingga dokter gigi spesialis. Aturan baru ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis untuk mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi sebelumnya dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.

"Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit," ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.

"Ketentuan pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali," jelas Menkes.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA)," sambungnya.

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bisa Buat Siapa Saja?

Ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi:

  • Dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
  • Dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internship, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Bagaimana Cara Akses STR Rp 0?

Mereka yang akan mengakses STR dengan ketentuan tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, dengan menunjukkan syarat dokumen. Konsil kemudian nantinya akan melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.



Soal 249 Nakes NTT Dipecat Bupati: Awal Mula hingga Respons Kemenkes

Soal 249 Nakes NTT Dipecat Bupati: Awal Mula hingga Respons Kemenkes


(naf/suc)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat