gtrees.net

Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?

Close-up of cigarette butt on ground.
Ilustrasi rokok. (Foto: Getty Images/simonkr)

Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI bakal segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah soal pengamanan zat adiktif yakni produk tembakau sebagai tindak lanjut disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Pihaknya mengaku sudah menyelesaikan penyusunan draft turunan peraturan pemerintah terkait zat adiktif dan selesai dibahas bersama publik maupun kementerian dan lembaga lain yang terkait.

Penetapan regulasi untuk membatasi konsumsi rokok diutamakan pada usia anak dan remaja. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI Eva Susanti menjelaskan salah satu regulasi baru adalah pelarangan konsumsi tembakau dan rokok elektronik atau vape bagi anak, juga remaja usia 10 sampai 21 tahun, serta wanita hamil.

"Kemudian larangan iklan di media sosial, berbasis teknologi, dan larangan penjualan secara batangan," terangnya dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Nasional (HTTS) 2024 di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sudah mewajibkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini berkewajiban untuk menetapkan KTR atau kawasan tanpa rokok di wilayahnya di 7 tatanan, yaitu faskes pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan," sambung dia.

Penetapan KTR disebut Eva diharapkan bisa melindungi masyarakat dari asap rokok, lantaran tidak ada batas aman seseorang saat terkena paparan tersebut. Hingga April, sudah ada 469 kabupaten atau kota, yakni sekitar 91,2 persen, yang telah memiliki peraturan KTR.

Sayangnya, tersisa 8,8 persen wilayah yang belum memiliki peraturan KTR meski sudah diamanatkan implementasinya melalui UU.

Di sisi lain, Kemenkes RI juga berupaya untuk menyediakan layanan berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin di puskesmas yang bisa langsung diakses. "Sampai April 2024 terdapat 228 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang telah memiliki layanan dan 40 persen puskesmas yang telah melakukan layanan upaya berhenti merokok atau sekitar 4 ribu puskesmas," tandas dia.

Meski begitu, yang masih menjadi catatan di Tanah Air adalah jumlah perokok termasuk tertinggi di dunia dengan total sekitar 77 juta masyarakat. Meski demikian, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan adanya penurunan menjadi 7,4 persen.

"Meski mengalami penurunan, sebenarnya ini masih jauh dari target RPJMN di angka 5,4 persen," sorot Eva.

Terlebih, jika melihat hasil Global Youth Tobacco Survey, penurunan konsumsi rokok konvensional tampaknya berdampak dari peralihan konsumen ke rokok elektronik. Pemakaiannya relatif meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan 2018, dari 0,35 persen menjadi 3,5 persen.

Tren yang sama terlihat dalam data SKI 2023, kenaikan dari 0,06 persen menjadi 0,13 persen pengguna vape, khususnya pada kelompok anak dan remaja rentang usia 15 hingga 19 tahun.



Kemenkes soal Regulasi Rokok Elektrik di Indonesia

Kemenkes soal Regulasi Rokok Elektrik di Indonesia


(naf/naf)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat