gtrees.net

RSPON Siap Terapkan KRIS Pengganti Kelas 1-3 BPJS, Apa Sih yang Berubah?

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)

Jakarta -

Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof Dr dr Mahar Mardjono, dr Adin Nulkhasanah SpS, MARS, menyebut pihaknya siap mengikuti aturan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang nantinya mengganti ketentuan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Dirinya menyebut 12 kriteria rawat inap dalam KRIS sebetulnya sudah terpenuhi di RSPON, terkecuali jumlah maksimal pasien dalam satu ruangan.

"Sewaktu-waktu kita diperintahkan, kita sudah sesuai, kan kita tadinya kita kelas 3 itu isinya lima, kalau AC sudah sesuai lah kan kita semua kamar berAC, air mandi kelas 3 panas dingin pun ada, kamar mandi di dalam, jadi kelas 3 itu sudah sesuai, hanya tadi yang isinya 5 kita kurangi satu," terang dia saat ditemui di Aula RSPON, Selasa (28/5/2024).

Menyoal kapasitas pasien yang otomatis berkurang, dr Adin menyebut RSPON sudah menyediakan kebutuhan tambahan bed pasien di tiga tower baru yang akan dibangun dengan masing-masing 12 lantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kapasitasnya berkurang? Tentu, namun, kami sedang membangun gedung sebelah sehingga nanti jangan sampai karena kehendak KRIS akhirnya kapasitasnya jadi berkurang, jadi susah lagi, kasihan," sambungnya.

"Jadi kapasitasnya nggak kita kurangi tetap, kita sudah mebangun 3 tower di sebelah 12 lantai," lanjut dia.

Jumlah penambahan ruangan berkisar 200, tetapi tidak hanya ditujukan untuk penanganan pasien akut. Layanan diagnostik dan preventif ke depan akan ditingkatkan, termasuk kebutuhan pendidikan dokter spesialis melalui hospital based, agar ikut mencetak lebih banyak tenaga dokter di spesialis saraf dan otak.

"Layanan diagnostik dan preventif yang akan kita kembangkan, jadi nggak hanya yang akut-akut, kalau akut RS lain sudah bisa lah, sehingga kita akan mengembangkan layanan preventif, untuk mencegah pasien ke luar negeri," kata dr Adin.

"Tapi nanti untuk yang 200 ruangan itu masih tersedia bagi rujukan-rujukan pasien dari daerah, nanti itu masih dapat tempat," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan KRIS secara resmi selambatnya berlaku di seluruh RS pada 1 Juli 2025 mendatang. Terkait manfaat, hingga tarif KRIS baru akan dilihat setelah evaluasi di seluruh RS selesai, dan sudah diterapkan maksimal 30 Juni 2025.



Ini Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan

Ini Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan


(naf/naf)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat