gtrees.net

Fasilitas KRIS Beda dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Begini Detailnya

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Foto: Wisma Putra

Daftar Isi
  • Fasilitas KRIS
Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menetapkan beberapa syarat. Salah satunya terkait jumlah fasilitas di dalam satu kamar untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit.

Menurutnya KRIS akan mewajibkan satu kamar rumah sakit untuk diisi maksimal empat tempat tidur.

"Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter," kata Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menegaskan pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur, melainkan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya.

"Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, dalam satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain," ucapnya.

"Memang ada biaya yang harus dilakukan rumah sakit, tapi itu konsekuensi bisnis dan kewajiban," lanjutnya.

Dalam satu kamar juga nantinya harus diisi tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.

Selain itu, adanya ventilasi udara dan pencahayaan ruangan yang baik serta menggunakan pendingin ruangan (AC).

"Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena, kan, di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar," ujarnya.

"Ada temperatur ruangan juga diatur idealnya pakai AC," lanjutnya.

Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Fasilitas KRIS

12 kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS yakni:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen


Target Kemenkes Terkait KRIS di Tahun 2025

Target Kemenkes Terkait KRIS di Tahun 2025


(suc/suc)

Terkini Lainnya

  • Fasilitas KRIS

Tautan Sahabat