gtrees.net

Kemenkes-BPJS Kesehatan Buka Suara soal Penerapan KRIS Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3

BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (Foto: BPJS Kesehatan)

Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPJS Kesehatan buka suara terkait ramai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya Perpres No 59 Tahun 2024 ini memang di klausul maupun narasi tidak ada kata 'dihapuskan' ya. Jadi memang disampaikan juga untuk ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian dan lembaga," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

"Tentunya kami BPJS Kesehatan bersama Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama melihat dari implementasi perpres 59 ini sampai 30 juni 2025," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini iuran yang dibebankan akan tetap sama dan tidak ada kenaikan. Karena tidak ada penghapusan kelas rawat inap, maka iuran yang diterapkan akan masih tetap mengacu dari aturan yang sudah ada.

"Iuran yg selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku yaitu Perpres No 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," tambah Rizzky.

Berkaitan dengan kemungkinan perubahan iuran ke depannya, Rizzky mengatakan itu akan tergantung dari hasil evaluasi penerapan KRIS yang akan mulai diterapkan secara bertahap di rumah sakit. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi landasan untuk penetapan manfaat, tarif, hingga iuran yang dibebankan pada masyarakat.

Hingga saat ini, pelayanan yang ada di fasilitas kesehatan akan tetap sama dan disesuaikan dengan dengan perpres yang sudah berlaku sebelumnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan kelas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan ini diharapkan bisa meningkatkan standar pelayanan peserta BPJS Kesehatan agar lebih adil dan rata.

Next: Kata Kemenkes Soal Kekhawatiran Masyarakat akan Iuran Naik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat