gtrees.net

Begini Perubahan Layanan Kelas BPJS Kesehatan yang Diganti KRIS

Menapaki tahun ke-16, Brawijaya Healthcare Group telah berhasil memiliki 5 (lima) rumah sakit dan 2 (dua) klinik. 

Brawijaya Hospital Antasari menjadi rumah sakit pertama yang didirikan oleh Brawijaya Healthcare Group dengan memberikan pelayanan kepada ibu dan anak secara komprehensif, modern dan nyaman. 

Ilustrasi rumah sakit, ruang perawatan, kamar rawat inap, suster, perawat dan laboratorium canggih ada disini.
Ilustrasi ruang rawat inap. (Foto: Rachman_punyaFOTO)

Jakarta -

Sistem kelas layanan di BPJS Kesehatan ke depannya akan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril, Sp.P., MPH menegaskan tidak akan ada lagi sistem kelas di KRIS BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara optimal dan nyaman.

"Nggak ada lagi kelas 1 kelas 2, pokoknya KRIS. Tapi yang (asuransi) swasta tetap ada dong, kelas 1, kelas 2, kelas 3, VIP," ujar Syahril kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahril menambahkan kini rumah sakit pemerintah harus mulai menyiapkan fasilitas sesuai ketentuan KRIS. Salah satunya yakni dengan menyediakan Bed Occupation Rate (BOR), minimal 60 persen untuk KRIS dan 40 persen non-KRIS atau non-BPJS.

"Memang disarankan kalau rumah sakit pemerintah, minimal 60 persen (BOR) harus KRIS dari total. Kalau (asuransi) swasta cuman 40 persen. Maksimal satu ruangan 4 bed saja," tambah Syahril.

"Kalau dia punya tempat tidur 1.000, 600-nya harus KRIS. Mau lebih boleh. Mau 700 boleh, mau 800 boleh," sambungnya.

Selain BOR ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi rumah sakit pemerintah soal KRIS ini. Seperti proporsi bangunan yang rendah, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan.

Selain itu, ruang rawat sesuai jenis kelamain dan penyakit, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi, kamar mandi di dalam ruangan dengan kualitas baik, serta tabung oksigen per tempat tidur.

Soal apakah iuran KRIS BPJS Kesehatan ini akan dipukul rata, Kemenkes dan BPJS Kesehatan masih mengatakan untuk saat ini iuran masih menggunakan tarif yang lama sebelum Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan berlaku 1 Juli 2025 nanti.

"Sampai dengan peraturan yang baru (Perpres No 59 tahun 2024) belum datang (tarif) tetap sama. Kemudian iuran sama," tambah Syahril.

"Jadi kalau rumah sakit ingin berubah sekarang, ya dia ikut tarif yang lama. Nanti pada 1 Juli 2025 ikut tarif baru. Jadi kelas-kelas yang tadi sampai 30 Juni (2025) masih berlaku loh," pungkasnya.



Ini Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan

Ini Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan


(Devandra Abi Prasetyo/kna)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat