gtrees.net

Kemenkes Luruskan Isu Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan

Jakarta -

Pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit Indonesia, paling lambat pada Juni 2025.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada sampai saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Kantor Kemenkes RI.

"Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya. Dan kita dari sisi pelayanan menyiapkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS itu sudah siap pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini," ucapnya saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar," katanya lagi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Ia menyebut iuran yang saat ini dibayarkan oleh peserta BPJS hingga saat ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.

"Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

"Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," sambungnya.

Berita sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.

(suc/kna)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat