gtrees.net

Menkes Buka Suara soal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai perubahan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan ke ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Menkes menyatakan KRIS tidak mengahapus kelas BPJS Kesehatan, namun pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1," ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabutapen Konawe, Selasa (12/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," sambungnya.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakukan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.

LANJUTKAN MEMBACA DI SINI

(kna/kna)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat