Pihak pemerintah di parlemen Madagaskar membuat rancangan undang-undang yang akan mengebiri para pedofil karena kejahatan mereka. Pada tanggal 2 Februari, parlemen Madagaskar, Majelis Nasional, menyetujui undang-undang yang melegalkan pengebirian terhadap pemerkosa anak.
Rancangan undang-undang tersebut akan menggantikan peraturan lama yang menyatakan bahwa mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur akan menghadapi hukuman kerja paksa antara lima dan 20 tahun.
Dalam aturan tersebut mereka yang dinyatakan bersalah memperkosa anak di bawah sepuluh tahun akan dikebiri melalui pembedahan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan jika korban berusia antara sepuluh hingga 13 tahun, mereka akan dikebiri secara kimia dan menghadapi hukuman kerja paksa selama 15 hingga 20 tahun.
Jika pemerkosa juga masih di bawah umur, mereka akan lolos dari pengebirian.
"Masyarakat harus tahu apa yang mereka lakukan," kata Menteri Kehakiman Landy Randriamantenasoa mendukung RUU tersebut.
Dilaporkan BBC, organisasi internasional Amnesty mengkritik undang-undang baru tersebut. Tigere Chagutah, direktur regional Amnesty untuk Afrika timur dan selatan lebih menyoroti agar kasus pemerkosaan dan pelaporan anak ditindaklanjuti lebih serius. Sebab yang banyak terjadi adalah pelaku seringkali dibebaskan karena adanya pembalasan jika korban melaporkan.
"Menerapkan kebiri kimia dan bedah, yang merupakan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sebagai hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur tidak akan menyelesaikan masalah ini dan tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi Malagasi yang melarang penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, serta ketentuan regional dan internasional terkati standar hak asasi manusia internasional," kata Chagutah.
Simak Video "Pelaku Aksi 'Colak-colek' Anak Terkait Gangguan Jiwa, Apa Iya?"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)